| 2 komentar ]

A. Pendahuluan
Guru memegang peranan strategis terutama dalam membentuk karakter bangsa melalui pengembangan kepribadian dan nilai-nilai yang diinginkan. Peran dan posisi guru tidak dapat digantikan sekalipun oleh teknologi yang amat canggih. Begitu penting arti guru bagi kita, sehingga sudah selayaknya apabila kita menaruh perhatian besar terhadap keberadaan guru agar dapat berkiprah secara profesional sesuai harapan semua pihak.


Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, dalam konsiderannya, menjelaskan bahwa Guru professional harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. (USPN 20/2003: konsiderans, Bab I pasal 6, Bab II pasal 3, Bab XI pasal 39 ayat (2), 40 ayat (2), 42 ayat (2). Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan yang menjelaskan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi yang harus dimiliki guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Kompetensi, kualifikasi dan sertifikasi merupakan prasyarat menciptakan guru professional. Guru profesional menjadi jaminan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, sedangkan berdasarkan data dari Balitbang Diknas jumlah guru SD tahun 2004 adalah 1.060,649 orang dengan tingkat pendidikan S1 hanya 16,90% (pendidikan dan non kependidikan). Dengan demikian 83,10% belum memiliki kualifikasi minimal yang disyaratkan oleh UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen dan PP No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.

B. Guru sebagai profesi
a. Arti, Fungsi, Peranan dan Posisi Guru
Yang dinamakan guru menurut UUGD No 14 Tahun 2005 pasal 1 ayat 1 adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru memiliki peranan yang sangat strategis sebagai pengemban kurikulum pendidikan yang turut menentukan masa depan peserta didik sebagai generasi penerus bangsa. Upaya-upaya nyata guru sebagai sentuhan pelaksanaan peran strategisnya adalah memberikan dan membekali peserta didik dengan ilmu yang disertai kasih sayang agar anak menjadi seorang yang berilmu dengan kehalusan budi pekerti. Oleh karena itu guru haruslah orang yang berbobot. Ia harus memiliki penguasaan pengetahuan dan keterampilan yang memadai, kemampuan profesional yang baik, idealisme dan pengabdian yang tinggi, dan keteladan yang diikuti dan dijadikan rujukan. Itulah hakikat guru di mana pun, khususnya dalam budaya kita.
Guru adalah pelaku pendidikan yang paling mengetahui dan mengerti keadaan peserta didik. Guru seharusnya menjadi orang pertama yang merasakan kegundahan peserta didik saat ia sulit menangkap isi pelajaran atau saat menghadapi masalah di luar pembelajaran. Dalam hal ini, Guru tidak saja berperan sebagai teacher, tetapi juga dapat berperan sebagai loco parentis, dimana ia mampu berperan sebagai pengganti orang tua peserta didik.
Dalam posisinya sebagai guru, peran loco parentis tentulah memberikan implikasi yang lain, selain memberikan pembinaan dengan kasih sayang, gurupun harus mampu menghadapi dan memberikan solusi terbaik berdasarkan pendekatan edukatif yang salah satunya dapat menggunakan pendekatan metodologis khas sebagai wujud profesi guru yang tidak dimiliki oleh awam. Cara guru mengimplementasikan kemampuan metodologisnya dengan penuh kasih sayang disertai tanggungjawab profesional akan berpengaruh terhadap prestasi, sikap dan perilaku peserta didik. Dinyatakan Tilaar (1998:304) bahwa manusia memang dikarunia berbagai bakat dan kemampuan yang berbeda tetapi bagi profesi guru syarat mutlak adalah bahwa guru harus memiliki keperibadian dan visi yang memiliki akuntabilitas.

b. Arti, Fungsi, Karakteristik dan Persyaratan Profesi Guru
Profesi guru merupakan pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan terhadap profesi. Dapat dikatakan bahwa profesi guru adalah jabatan profesional yang memiliki tugas pokok dalam proses pembelajaran yang tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih dan siapkan untuk itu. Dengan demikian tugas pokok itu hanya dapat dilaksanakan secara profesional bila persyaratan profesional yang ditetapkan terpenuhi.
Berdasarkan UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 bab XI pasal 39 bahwa guru sebagai pendidik profesional bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian sederhana dan pengabdian kepada masyarakat.
Suatu pekerjaan dapat dikatakan sebagai suatu profesi apabila memenuhi karakteristik profesi. Supriadi (1998:96), menjelaskan karakteristik profesi sebagai berikut:
(1) pekerjaan itu mempunyai fungsi dan signifikansi sosial karena diperlukan mengabdi kepada masyarakat. Jadi pengakuan masyarakat merupakan syarat mutlak suatu profesi, jauh lebih penting dari pengakuan pemerintah ; (2) profesi menuntut keterampilan tertentu yang diperoleh lewat pendidikan dan latihan yang ”lama” dan intensif serta dilakukan dalam lembaga tertentu yang secara sosial dapat dipertanggungjawabkan (accuntable); (3) profesi didukung oleh suatu disiplin ilmu (a systematic body of knowledge), bukan sekedar serpihan atau hanya common sense; (4) ada kode etik yang menjadi pedoman perilaku anggotanya beserta sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik; (5) sebagai konsekuenasi dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, maka anggota profesi secara perseorangan ataupun kelompok memperoleh imbalan finansial atau material.

Profesi guru merupakan profesi yang sedang tumbuh (emerging proffesion) dan akan semakin kukuh dengan adanya legalitas formal yang telah tersurat dalam peraturan perundangan. Diharapkan tidak akan ada lagi yang mempertanyakan pekerjaan guru sebagai ”semi profesional”, tetapi sepenuhnya menjadi profesional yang dinyatakan dalam kinerjanya sehari-hari yang dinilai tanpa keraguan oleh masyarakat seperti pengakuan masyarakat terhadap profesi yang sudah sangat exist.

C. Konsep Dan Strategi Peningkatan Kualifikasi, Kompetensi Dan Sertifikasi Guru
a. Kualifikasi Guru
Kualifikasi menurut Kamus Bahasa Indonesia adalah: (1) pendidikan khusus untuk memperoleh suatu keahlian; (2) keahlian yang diperlukan untuk melakukan sesuatu (menduduki jabatan, dsb). Kualifikasi guru adalah keahlian yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan guru dengan melalui pendidikan khusus keahlian. Guru yang qualified adalah guru yang memenuhi kualifikasi pendidikan yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Guru profesional harus memenuhi kriteria dari segi kualifikasi dan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat profesional. Artinya guru pada tiap satuan pendidikan harus memenuhi kualifikasi akademik dengan bidang keilmuan yang relevan dengan bidang studi atau mata pelajaran yang mereka ajarkan di sekolahnya sehingga mereka disebut kompeten untuk bidang pekerjaannya. Persoalannya banyak guru pada jenjang pendidikan dasar yang memperoleh kesarjanaannya di luar bidang studi atau mata pelajaran yang diampu. Tentu saja guru dengan kualifikasi seperti itu, menurut peraturan perundangan belum bisa dikatakan guru profesional.
Pasal 42 UU No 20/2003 dan PP 19 tahun 2005 menyatakan bahwa Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dimiliki guru sebelum melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional dan sebagai persyaratan untuk mengikuti uji kompetensi dalam memperoleh sertifikat pendidik profesional. Kualifikasi akademik guru yang dipersyaratkan dalam PP tersebut, meliputi:
Pendidik untuk anak usia dini minimum D-IV Atau S1 bidang anak usia dini, kependidikan lain, atau psikologi, dan sertifikat profesi guru untuk PAUD.
Pendidik pada SD/MI minimum D-IV Atau S1 bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain atau psikologi dan sertifikat profesi guru untuk SD/MI
Pendidik pada SMP/MTs minimum D-IV atau S1 kependidikan sesuai mata pelajaran yang diajarkan dan sertifikat profesi guru untuk SMP/MTs
Pendidik pada SMA/MA dan SMK/MAK minimum D-IV Atau S1 kependidikan sesuai mata pelajaran yang diajarkan dan sertifikat guru untuk SMA/MA.
Pendidik pada SDLB/SMPLB/SMALB minimum D-IV Atau S1 program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan dan sertifikat guru untuk SDLB/SMPLB/SMALB.

b. Kompetensi Guru
Dalam bahasa Inggris terdapat tiga istilah yang berkenaan dengan kompetensi yaitu, competence, competent, dan competency. Competence (n) is being competent, ability (to do the work). Competent (adj) refers to (persons) having ability, power, authority, skill, knowledge, etc, ( to do what is needed) (Hornby, 1987:172)) dan competency is a rational performance which satisfactorily meets the objectives for a desired condition (Johnson, 1974).
Dari pengertian di atas terdapat tiga hal yang berkaitan dengan pemahaman kompetensi yaitu (1) kompetensi pada dasarnya menunjukan kepada kecakapan atau kemampuan untuk mengerjakan suatu pekerjaan; (2) kompetensi pada dasarnya merupakan suatu sifat (karaktersitik) orang-orang (kompeten) ialah yang memiliki kecakapan, daya (kemampuan), otoritas (kewenangan), kemahiran (keterampilan), pengetahuan, dan sebagainya untuk mengerjakan apa yang diperlukan; (3) kompetensi menunjukan kepada tindakan (kinerja) rasional yang dapat mencapai tujuan-tujuannya secara memuaskan berdasarkan kondisi (prasyarat) yang diharapkan.
Senanda dengan Hornby, Yasyin, 1997:298 mendefinisikan kompetensi sebagai kewenangan atau kekuasaan untuk menentukan sesuatu hal. Orang yang kompeten adalah orang yang wenang, cakap atau berkuasa menentukan sesuatu, berpengaruh.
Kompetensi adalah seperangkat kemampuan dan keahlian yang didasarkan pengetahuan, keterampilan, sikap-sikap dan nilai-nilai positif untuk melaksanakan pekerjaan secara profesional.
Seorang yang kompeten dalam pekerjaannya yang didasari atas prasyarat profesi dikatakan sebagai profesional kompeten yang menurut Johnson (1984:185), profesional yang kompeten harus dapat menunjukan karakteristik sebagai berikut:
1) mampu melakukan sesuatu pekerjaan tertentu secara rasional,
2) menguasai perangkat pengetahuan tentang seluk beluk apa yang menjadi tugas pekerjaan,
3) menguasai perangkat keterampilan tentang cara bagaimana dan dengan apa harus melakukan tugas pekerjaannya,
4) memahami basic standar tentang ketentuan kelayakan normatif minimal kondisi dari proses yang dapat ditoleransikan dan kriteria keberhasilan yang dapat diterima dari apa yang dilakukannya
5) Memiliki motivasi dan aspirasi unggulan dalam melakukan tugas pekerjaannya.
6) Memiliki kewenangan yang memancar atas penguasaan perangkat kompetensinya yang dalam batas tertentu dapat didemonstrasikan, sehingga memungkinkan memperoleh pengakuan pihak berwenang.
Dalam praktek mengajar Guru harus menunjukan kompetensi profesional dengan menunjukan cara mengajar yang efektif. Omstein (1980:554) memaparkan ranking terpenting dari kompetensi pengajar yang efektif yaitu:
1) Orientasi terhadap tugas (task orientation); bahwa dalam praktek mengajar, pendidik selalu berupaya mengembangkan tujuan-tujuan secara metodologis dan mekanistis. Pengembangan kelas dibuat seperti situasi bisnis. Peserta didik memanfaatkan waktu mereka dalam kegiatan pembelajaran akademi dan pengajar menyajikan tujuan-tujuan yang jelas terhadap peserta didik.
2) Antusias dan menaruh perhatian (entusiasm and interest); bahwa pendidik yang efektif selalu mengutamakan/menomorsatukan tugas mengajarnya, dia memiliki energi yang selalu terjaga, loyal penuh dedikasi dan mengajar bagi mereka adalah panggilan hati.
3) Pengajaran langsung (Direct instruction); pendidik terjun secara langsung membantu kesulitan peserta didik dalam belajar, memberikan pengayaan dan berinteraksi secara emphatik dan aktif dalam mewujudkan tujuan yang telah ditetapkan.
4) Membuat pentahapan (Pacing); bahwa pendidik memahami tahapan perkembangan peserta didik dalam memahami ilmu pengetahuan dan perkembangan tugas belajar peserta didik sehingga pendidik senantiasa mengembangkan tahapan kesulitan dan menyesuaikan dengan karakteristik peserta didik.
5) Umpan balik (Feedback); bahwa pendidik memberikan umpan balik yang positif dan neagtif pada proses pembelajarannya.
6) Pengelolaan (Management); pengembangan pengajaran yang dapat mengelola kelas tanpa interupsi dalam proses pembelajaran
7) Pertanyaan (Questioning); merupakan suatu metode yang dipakai untuk mengetahui tingkat daya serap pelajaran pada peserta didik. Pertanyaan disampaikan dengan memperhatikan tingkatan dan mengarahkan peserta didik yang sungguh-sungguh dalam kelas.
8) Waktu pengajaran (Instructional time); memanfaatkan waktu secara efektif, tidak ada waktu yang terbuang (inefisiensi)
9) (Variability); dalam mengajar, pendidik memperhatikan variasi dalam metode, sumber maupun tipe dan kedalaman materi.
10) Strukturing (Structuring); silabus maupun pokok bahasan dirancang berdasarkan struktur keilmuan dan struktur praktis pembelajaran mulaidari yang mudah ke sulit, dari yang sederhana ke yang bersifat kompleks.
11) Kesempatan untuk mempelajari kriteria materi pembelajaran (Opportuniy lo Learn Criterian Material); pendidik yang efektif menelaah jenis materi yang diperdalamnya dan memahami persyaratan-persyaratan substansif yang berimplikasi pada penyediaan alat, metode, sumber dan evaluasi.
Salah satu faktor penilaian kinerja pengajar melalui kemampuan menurut Natawidjaya dan Sanusi (1991:38) mencakup aspek:
1) kemampuan profesional yang mencakup penguasaan: materi bahan ajar,konsep-konsep keilmuan bahan tersebut, landasan kependidikan, proses-proses pendidikan dan pembelajaran peserta didik
2) Kemampuan sosial mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tujuan kerja dan lingkungan sekitar sewaktu menjalankan tugasnya sebagai pengajar.
3) Kemampuan personal (pribadi) mencakup: penampilan sikap positif situasi kerja sebagai pengajar dan situasi pendidikan, pemahaman nilai-nilai yang seyogyanya dianut oleh seorang pengajar dan penampilan upaya untuk menjadikan cirinya sebagai panutan dan teladan anak didiknya.
Sementara itu Gaffar (1987) dalam Performance Based Teacher Education mengemukakan bahwa pengajar perlu memiliki kompetensi:
1) Content knowledge; yaitu pengetahuan mengenai bidang studi yang dipegangnya.
2) Behavior skills; yaitu kemampuan atau perilaku mengajarnya atau keterampilan teknis dalam mengajar.
3) Human relation skills; yaitu kemampuan berhubungan/ berinteraksi dengan peserta didik, kolega, dan stakeholders.
Merujuk pada tuntutan profesi guru saat ini, Gaffar (2006:4) lebih lanjut merekomendasikan beberapa kompetensi guru yang harus menjadi fokus pengembangan kurikulum guru, yaitu:
1) what to teach, artinya isi proses pembelajaran;
2) how to teach, artinya strategi dalam proses pembelajaran termasuk penggunaan ICT;
3) how to evaluate to process and the learning outcome;
4) what values required to furnish a professional teacher, artinya nilai-nilai dan sikap dasar yang melekat dalam profesi guru;
5) what kind of learning environment conducive to the process of learning, artinya pemahaman terhadap berbagai factor yang berpengaruh dalam menciptakan lingkungan belajar yang mendukung proses pembelajaran
6) what kind of socio-cultural and economic factors affecting educational processes, artinya berbagai factor socio-kultural dan ekonomi yang berpengaruh terhadap proses pendidikan peserta didik;
7) learning resources yang relevan dan diperlukan dalam proses pembelajaran;
8) communication dalam proses pembelajaran sehingga message yang disampaikan dapat dipahami dengan mudah oleh peserta didik;
9) management of learning termasuk classroom management yang berperan memfasilitasi proses pembelajaran dengan efektif.

Kompetensi guru pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berdasarkan PP no 19 tahun 2005 meliputi:
1) kompetensi pedagogik;
2) kompetensi kepribadian;
3) kompetensi profesional;
4) kompetensi sosial.
Kompetensi ini harus menjadi rujukan lembaga pendidikan penyelenggara pendidikan tenaga kependidikan dalam penyusunan kurikulum agar guru dapat diuji kompetensinya untuk menjadi guru profesional yang tertuang dalam sertifikat profesi guru.


c. Sertifikasi Guru

Guru dituntut profesional dengan memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional. Cara mendapatkan guru seperti itu melalui kualifikasi, kompetensi, uji kompetensi dan sertifikasi. Dengan demikian guru profesional harus memiliki sertifikat profesi.
Sertifikasi diberikan secara individual kepada Pendidik sebagai pengakuan atas kompetensinya dalam keahlian dan keterampilan kependidikan juga sebagai lisensi untuk melakukan pekerjaan Pendidik.
Sertifikasi mempunyai jenjang dari tingkat basic sampai advance dengan masa berlaku sesuai ketentuan dan perlu pendaftaran pada setiap kurun waktu tertentu sesuai dengan sistem yang diberlakukan.
Sertifikasi merupakan proses pengambilan keputusan kelayakan individu dalam jabatan tertentu. Proses tersebut terdiri dari kegiatan:
1) Pengujian; yaitu mengukur tingkat kompetensi Pendidik yang ditetapkan berdasarkan standar kompetensi Pendidik
2) Pendidikan Profesi; diberikan kepada Pendidik untuk memperoleh sertifikasi yang diselenggarakan oleh LPTK yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah.
3) Penetapan Sertifikat; diperoleh setelah mengikuti Pendidikan profesi dan dinyatakan lulus Pendidikan profesi dan uji kompetensi.
SERTIFIKASI bertujuan untuk:
1) Mencetak calon Pendidik qualified dalam melaksanakan tugas pokok fungsi pendidik untuk meningkatkan kualitas sekolah.
2) Menentukan tingkat kelayakan Pendidik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
3) Memperoleh gambaran tentang kompetensi Pendidik yang dapat digunakan sebagai alat pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kualitas pendidikan
FUNGSI SERTIFIKASI adalah untuk:
1) Untuk PENGETAHUAN, yakni dalam rangka mengetahui bagaimana kelayakan kompetensi Pendidik dilihat dari berbagai unsur yang terkait, mengacu kepada baku kualitas yang dikembangkan berdasarkan indikator-indikator yang telah ditentukan
2) Untuk AKUNTABILITAS, yakni agar Pendidik dapat mempertanggungjawabkan apakah layanan yang diberikan memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
3) Untuk kepentingan PENGEMBANGAN, yakni agar Pendidik dapat melakukan peningkatan kualitas atau pengembangan berdasarkan masukan dari hasil sertifikasi.
Hasil sertifikasi berupa sertifikat tenaga kependidikan dengan peringkat:
 A (amat baik)
 B (baik)
 C (cukup)
Laporan Sertifikasi berisi:
1) Profil Tenaga Kependidikan
2) Kekuatan dan kelemahan
3) Rekomendasi untuk pembinaan dan pengembangan

D. Guru Profesional Sebagai Jaminan Mutu (Quality Assurance) Pendidikan
Secara esensial, perkataan mutu itu menunjukkan kepada suatu ukuran penilaian atau penghargaan yang diberikan atau diikenakan kepada barang (products) dan/atau jasa (services) tertentu berdasarkan pertimbangen objektif atas bobot dan/atau kinerjanya. Jasa/pelayanan atau produk tersebut harus menyamai atau melebihi kebutuhan atau harapan pelanggannya. Dengan demikian mutu adalah jasa/produk yang menyamai bahkan melebihi harapan pelanggan.
Suatu jasa yang berorientasi mutu memberikan kepuasan kepada pelanggan melalui jaminan mutu agar tidak terjadi keluhan-keluhan pelanggan dan begitupun dari pihak produsen tidak melakukan kesalahan-kesalahan (zerro defect).
The Management of Quality Assurance menjelaskan Jaminan mutu (quality assurance) is all those planned and systematic actions necessary to provide adequate confidence that a product or service will satisfy given requirement for quality. Jaminan mutu mengikuti prosedur yang apik dengan melalui investigasi yang menyeluruh terhadap seluruh komponen system mulai dari input, proses dan produk sebagai satu kesatuan yang harus selalu dalam satu paket. Dengan demikian Jaminan mutu merupakan tindakan terencana dan sistematis yang diimplementasikan dan didemonstrasikan guna memberikan kepercayaan yang baik bahwa produk akan memuaskan.
Guru merupakan komponen system pendidikan yang sangat penting, karena arti fungsi dan posisinya yang strategis. Keberadaan guru menjadi salah satu penjamin mutu pendidikan terutama dalam membekali kemampuan dan kepribadian peserta didik.
Membentuk guru yang akan menjadi penjamin mutu pendidikan harus diarahkan pada pembentukan guru profesional mulai dari input sampai produknya. Terutama perhatian ditujukan pada prosesnya, karena salah satu prinsip dari konsep qualty assurance adalah memindahkan perhatian dari produk ke proses dengan asumsi bahwa bila prosesnya baik maka produknya juga akan terjamin.
Proses pendidikan guru dimulai dari rekrutmen mahasiswa calon guru yang benar dan memiliki passing grade yang unggul. Jangan memulai kesalahan ditahap ini dengan memberi toleransi kolusi pada siswa yang tidak kompeten, karena menurut bapak mutu (crosby) quality is free yang berarti mutu tidaklah mahal yang mahal adalah kesalahan yang terkenal dengan konsep zero deffect.
Masukan siswa calon guru yang qualified digodok pada ”kawah candradimuka” yang sangat dipersiapkan secara matang oleh institusi pendidikan penyelenggara pendidikan keguruan mulai dari kurikulum yang merujuk standar kompetensi, pelaksanaan pembentukan kompetensi yang didukung oleh dosen-dosen profesional yang ditunjang alat, media dan sumber belajar yang tepat dan canggih dengan penilaian yang terus menerus dikendalikan dan ditindaklanjuti, praktek latihan profesi yang mengembangkan professional development school serta uji kompetensi yang relevan dan memenuhi standar sertifikasi profesi guru merupakan proses pendidikan guru profesional yang dapat memberikan jaminan mutu pendidikan.
Sertifikasi merupakan proses panjang yang setiap tahapnya tidak terlepas dari penegakan proses yang bermutu menjadi jaminan mutu pendidikan. Kinerja guru profesional senantiasa menunjukan kompetensinya secara terus menerus dan memiliki komitmen tinggi untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu, guru senantiasa siap dengan audit akademis atau penilaian kinerja guru yang justru menjadi motivasi berkinerja lebih baik. Apabila guru sudah menjadi pendidik profesional dengan mendapat sertifikat pendidik, pemerintah wajib memberikan tunjangan profesi minimal sebesar gaji pokok guru PNS baik guru yang bekerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah, pemda, ataupun masyarakat. Dengan demikian, sertifikasi berdampak pada citra, wibawa dan kesejahteraan guru.
Kinerja guru yang dapat menjamin mutu yaitu guru yang melaksanakan kompetensinya sesuai kualifikasi yang dipersyaratkan dengan komitmen yang tinggi pada pelaksanaan proses yang bermutu. Ellington dan Ross (1994) berpendapat bahwa untuk mengevaluasi pengajaran yang terintegrasi dengan jaminan mutu adalah sebagai berikut:
1) kompeten dalam menentukan tujuan dan arah pendidikan secara jelas;
2) memilih metode instruksional yang sesuai dengan disiplin ilmu sehingga memenuhi tujuan dan arah pendidikan yang diberikan;
3) kompeten dalam perencanaan, persiapan, penyampaian dan pengorganisasian aktivitas-aktivitas belajar;
4) memilih bahan pelajaran yang up to date;
5) kompeten dalam merancang instrument untuk menilai disiplin ilmu yang diajarkan dan menilai mahasiswa dengan metode yang dapat memenuhi tujuan dan arah pendidikan;
6) mengevaluasi keberhasilan proses instruksional;
7) berkinerja sebagai pribadi pengajar yaitu seperti sadar sebagai pengajar dan mendukung dan concern terhadap tugas;
8) pengembangan pribadi dan profesionalisme yaitu bahwa keahlian/kualifikasi/ performance perlu peningkatan merencanakan dan melaksanakan pengembangan pribadi sesuai kebutuhan, menjaga pengembangan untuk disiplin ilmu tertentu agar tidak ketinggalan jaman, secaa aktif terlibat penelitian/konsultasi sesuai dengan profesinya.
Guru sebagai penjamin mutu dituntut professional dan tidak dapat sembarang orang boleh berdiri mengajar di depan kelas tanpa memiliki latar belakang dan tingkat pendidikan keguruan. Persyaratan profesi guru terkait dengan tugas pokok guru sebagai pendidik yang merancang, melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran peserta didik. Implementasinya adalah bahwa guru mutlak harus memahami peserta didik dan pembelajaran harus difokuskan pada membelajarkan peserta didik sehingga mereka mau dan dapat belajar. Oleh karena itu, guru berperan sebagai pencipta organisasi pembelajar (learning organization).
Guru profesional harus menjadi Organisator pembelajar yang setiap saat pelaksanaan profesinya senantiasa memusatkan diri pada terjadinya transformasi ilmu pengetahun dan tidak pernah berhenti belajar dan ingin menciptakan pembelajaran yang cerdas, sehingga tidak ada hari tanpa ada kegiatan belajar. Untuk memberikan ilmu pengetahuannya kepada peserta didik guru melaksanakan dua prinsip implementasi pembelajaran yaitu student oriented dan content oriented
Guru profesional layanan pembelajarannya diarahkan pada penyampaian materi pelajaran. Guru harus betul-betul menunjukan profesionalismenya dalam penguasaan dan penyampaian materi dan ini menimbulkan tingkat kepercayaan yang tinggi dari peserta didik akan kewibawaan guru. Guru yang melaksanakan pengajarannya berdasarkan pada content oriented dikenal sebagai guru efektif yang selalu meningkatkan kemampuannya dalam bidang keilmuan dengan mengikuti pembinaan profesi, mengajar dengan perencanaan yang seksama dan teliti, dan melakukan pengajaran secara berurutan dan berkelanjutan.
Guru yang melaksanakan pembelajarannya berdasarkan student oriented menitikberatkan pada (1) kebutuhan belajar peserta didik, (2) perbedaan individual, dan (3) kepribadian peserta didik. Upaya transfer pengetahuan oleh guru telah melalui berbagai pendekatan dan sesuai dengan kajian filsafat kontruktivitik, maka guru harus memusatkan perhatiannya kepada pembelajaran peserta didik, atau guru sebagai fasilitator bagi peserta didik belajar.
Dalam melaksanakan layanan belajar tidak dapat dipisahkan proses evaluasi. Guru senantiasa melaksanakan evaluasi yang terus menerus dan harus ditindaklanjuti serta dikomunikasikan kepada siswa sehingga mereka paham kekurangan dan mengetahui kemampuannya. Keseluruhan proses profesional guru menjadi ciri guru profesional penjamin mutu pendidikan.

E. Penutup
Guru merupakan salah satu komponen pendidikan yang amat penting sebagai penjamin mutu pendidikan. Oleh karena itu, guru sebagai penjamin mutu dalam proses pendidikan merupakan tenaga pendidik profesional yang dituntut mempunyai kualifikasi yang relevan dan kompetensi yang teruji yang dinyatakan dengan sertifikat profesi untuk dapat mewujudkan kinerja yang bermutu.

F. Kepustakaan
Gaffar, Fakry. 1987. Performance Based Teacher Education.Jurnal: suatu alternatif dalam pembaharuan guru. Bandung: IKIP Bandung

-------------------. 2006. Guru sebagai Profesi. Bandung: UPI.

Ellington, Hennry dan Ross, Calvin. 1994. Evaluating Teaching Quality Throughout a University a Practical Scheme Based on Self Assesment, Journal quality Assurance in Education.

Sanusi, Ahmad., dan Natawidjaya, Rochman. 1991.Studi Pengembangan Model Pendidikan Profesional Tenaga Kependidikan. Jakarta: Depdikbud.

Supriadi, Dedi. 1998. Mengangkat Citra dan Martabat Guru. Yogyakarta: Adicita Karya Nusa.

UU NO. 20 TAHUN 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

UU NO. 14 TAHUN 2005 Tentang Guru dan Dosen

PP NO. 19 TAHUN 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan

Aan Komariah