| 1 komentar ]


Amanat UUD 1945 hasil Amandemen keempat, khususnya Pasal 31 ayat (5), menyatakan bahwa Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK). Kesanggupan pemerintah memajukan IPTEK dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa sesungguhnya untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia, sebagaimana terkandung dalam UU No. 18 Tahun 2002 tentang SISNAS LITBANGRAP IPTEK. Lebih lanjut ditekankan pada Pasal 19 ayat (3) UU tersebut, bahwa kewajiban Menegristek adalah menetapkan prioritas utama dan kebijakan litbangrap dengan memperhatikan antara lain upaya penguatan penguasaan ilmu-ilmu dasar dan peningkatan kapasitas litbang yang merupakan tulang punggung perkembangan IPTEK.

1 komentar

cKAja mengatakan... @ 18 April 2019 pukul 01.40

postingannya bagus
onlenind

Posting Komentar